JAKARTA, NEWSINDONESIA.web.id (22-10-2026) — Kesempatan memperoleh pendidikan tinggi berkualitas semestinya tidak ditentukan oleh lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi keluarga. Prinsip pemerataan itu menjadi salah satu perhatian Ketua Dewan Pakar Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (PP ADI), Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, dalam Diskusi Nasional tentang RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Kamis (22/10/2026).
Dalam forum bertajuk “Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas”, Ali Masykur menekankan pentingnya prinsip education for all atau pendidikan untuk semua.
Menurut dia, negara perlu menjamin akses yang adil bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Kesetaraan kesempatan itu juga perlu dirasakan mahasiswa di luar Jawa, mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
Untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan tinggi, Ali Masykur mengusulkan skema moving class atau moving education. Melalui skema ini, mahasiswa dari perguruan tinggi di daerah dapat memperoleh kesempatan mengikuti mata kuliah di kampus unggulan di kota besar.
Gagasan tersebut ditujukan untuk membuka akses pengalaman akademik yang lebih luas bagi mahasiswa tanpa harus sepenuhnya berpindah dari perguruan tinggi asalnya.
Otonomi Kampus Perlu Berpihak pada Akses Pendidikan
Pemerataan akses, menurut Ali Masykur, perlu berjalan beriringan dengan evaluasi tata kelola perguruan tinggi.
Ia menyoroti pembukaan jalur mandiri dengan kuota besar oleh sejumlah PTN berstatus Badan Hukum (PTN-BH) maupun Badan Layanan Umum (BLU). Ia mengingatkan agar upaya mencapai kemandirian keuangan tidak menggeser orientasi kampus dari pelayanan pendidikan menjadi komersialisasi.
Ali Masykur mengusulkan pengaturan batas atas kuota penerimaan mahasiswa dan jumlah program studi di PTN. Ia menilai pengaturan tersebut perlu dipertimbangkan untuk menjaga ruang bagi perguruan tinggi swasta dalam memberikan layanan pendidikan.
Selain itu, penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) perlu dilakukan secara hati-hati agar pengakuan atas pengalaman belajar tidak menghilangkan esensi pendidikan berjenjang.
Regulasi dan Anggaran Perlu Ditata
Dalam aspek hukum, Ali Masykur menilai berbagai peraturan pendidikan yang tersebar berpotensi menimbulkan tumpang tindih.
Ia menawarkan dua opsi kepada Komisi X DPR RI: menjadikan UU Sisdiknas sebagai undang-undang induk atau menggabungkan aturan tentang pembelajaran, guru, dosen, dan tenaga kependidikan ke dalam satu undang-undang terpadu.
Ali Masykur menyampaikan usulan tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai Sekretaris Panitia Ad Hoc I MPR RI dalam amandemen Pasal 31 UUD 1945 dan Wakil Ketua Panja UU Sisdiknas 2003.
Ia juga menyoroti mandat anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Menurut dia, maksud awal ketentuan tersebut adalah meningkatkan kualitas serta memperbaiki sistem pendidikan, sementara gaji pegawai dan pembangunan fisik pada awalnya tidak dimaksudkan masuk dalam perhitungan.
Dalam praktiknya, komponen gaji guru dan pembangunan infrastruktur turut dimasukkan karena keterbatasan negara.
Pendidikan Tidak Hanya Mengukur Pengetahuan
Ali Masykur berpandangan bahwa pendidikan tinggi juga perlu memberi perhatian pada pembentukan sikap dan adab.
Ia mengusulkan agar evaluasi mata kuliah Agama dan Pancasila atau Kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada ujian di akhir semester ketika mata kuliah diambil, tetapi dipertimbangkan kembali pada akhir jenjang pendidikan.
Menurut dia, kampus perlu memiliki tim yang memantau perilaku mahasiswa selama masa studi. Kekerasan, anarkisme, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan tidak beradab terhadap dosen termasuk perilaku yang menurut usulannya perlu menjadi pertimbangan evaluasi.
Pada aspek penjaminan mutu, Ali Masykur mendorong koordinasi berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui satu pintu induk di bawah Badan Akreditasi Nasional (BAN), dengan mekanisme lisensi terpadu seperti pola BNSP terhadap LSP.
Berbagai usulan tersebut menempatkan pemerataan kesempatan, kualitas pembelajaran, pembentukan karakter, dan tata kelola sebagai isu yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
